Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Habib Riansyah Nisab
Business Analyst

Saya adalah seorang business analyst dan market researcher

Inklusivitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Kompas.com - 14/12/2022, 17:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di antara beragam pemilik SPKLU di atas, hanya PLN, EVcuzz, Starvo, Shell, dan Pertamina Retail yang SPKLU-nya insklusif, artinya bisa digunakan oleh semua merek mobil listrik.

Sedangkan SPKLU lain bersifat eksklusif karena hanya bisa digunakan oleh merk mobil itu saja (Hyundai, Mitshubishi, Mercedes Benz), atau digunakan oleh kalangan mereka sendiri (Grab, Blue Bird, Trans Jakarta).

Secara total, SPKLU inklusif berjumlah sekitar 366 unit (70,2,9 persen). Memang masih dominan dibandingkan yang eksklusif, namun dengan catatan 238 unit (65 persen) di antaranya milik PLN.

Sebagaimana sudah disebutkan di atas, lokasi SPKLU PLN kebanyakan di kantor PLN, bukan daerah di pusat kegiatan ekonomi di mana mobil listrik banyak ber-sliweran.

Di masa depan, kontribusi perusahaan spesialis pengelola SPKLU pasti bertambah dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk ke sektor ini.

Apalagi PLN menawarkan kerjasama dengan pihak ketiga yang bisa menggunakan merk mereka sendiri, sehingga kepemilikannya akan tercatat atas nama merek atau nama perusahaan tersebut.

Di masa depan, lokasi SPKLU milik PLN memang akan lebih menyebar karena PLN belakangan juga memasang SPKLU di tempat umum. Selain itu, pihak ketiga yang bekerja-sama dengan PLN akan memperluas penyebaran SPKLN insklusif.

Melihat angka di atas, perlu dipikirkan upaya untuk menggenjot jumlah SPKLU yang inklusif. Hal ini penting untuk memberikan dorongan yang kuat pada pengembangan penggunaan mobil listrik.

Jika masih sulit mencari SPKLU di tempat umum, tentu pemilik kendaraan listrik juga hanya akan menggunakan kendaraannya secara terbatas karena dibayangi kesulitan pengisian daya di perjalanan. Apalagi jika berkendaraan di kota lain.

Bayangkan, jika pengendara mobil listrik membutuhkan untuk mengisi daya, tapi hanya menemui SPKLU-SPKLU eksklusif di tempat-tempat umum yang dikunjunginya. Tentu hal ini mengecewakan dan merepotkan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membawahi masalah listrik, sebaiknya membuat peraturan yang mewajibkan pemasangan SPKLU di tempat-tempat umum bersifat inklusif.

Atau setidaknya, 60- 70 persen SPKLU yang dibangun bersifat inklusif. Jadi jika suatu pemegang merek mobil listrik ingin membangun 1 unit SPKLU eksklusif bagi merek mobil mereka, mereka harus juga membangun 2 unit SPKLU inklusif.

Hal ini mirip kewajiban yang diperuntukan pengembang perumahan, yakni 30 persen luas areal perumahan keseluruhan untuk dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan umum.

Bagi pemegang merek yang populasi mobilnya sedikit, memang dirasakan memberatkan dan dirasakan memberi keuntungan bagi produsen atau pemegang merek mobil listrik yang populasinya besar. Seolah-olah, mereka membangun SPKLU untuk mobil pesaing.

Tapi hal ini bisa menjadi pemicu mereka untuk segera memproduksi mobilnya di Indonesia, sehingga harganya lebih murah dan meraih pangsa pasar yang lebih besar.

Bisa juga, sebagai jalan tengah, ketentuan perbandingan pemasangan SPKLU yang inklusif dan ekslusif juga mempertimbangkan populasi mobil listrik pihak pemegang mereknya.

Misalnya, untuk merek mobil yang populasinya maksimal sekian, perbandingan SPKLU ekslusif dan inklusif = 1 : 3.

Sementara bagi merk mobil yang populasinya sudah mencapai minimal sekian, perbandingan SPKLU esklusif dan inklusif = 1 : 2.

Bisa saja jumlah kategori populasi mobilnya dibuat lebih dari dua grup. Hal ini bisa dikaji dengan intensif untuk meminimalkan beban bagi pemegang merek mobil yang populasinya sedikit, tapi tujuan nasional memajukan mobil listrik tercapai.

Dengan ada peraturan ini, jumlah SPKLU inklusif akan bertambah dengan cepat dan akan dirasakan sebagai dukungan yang kuat bagi pengendara mobil listrik.

Para pengendara pun semakin nyaman dan semakin sering menggunakan kendaraan listriknya, termasuk ke luar kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com