Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ady dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ady berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ady berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ady.
Ady mengungkapkan, korban telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi meliputi korban KR, KA, petugas parkir Apartemen Signature Park ARH hingga pelaku RIS.
Sementara itu, kata Ady, RIS masih berstatus sebagai saksi karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih saksi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.