Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Masa Tunggu Polis, Alasan yang Buat Asuransi Indra Bekti Tidak Bisa Diklaim

Kompas.com - 06/01/2023, 14:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim asuransi presenter Indra Bekti sempat ditolak oleh pihak rumah sakit. Hal ini ditengarai karena pembawa acara televisi Ceriwis tersebut diketahui baru bergabung dengan asuransi selama 6 bulan.

Pengamat asuransi dan Kupasian Dedy Kristianto mengatakan, asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Misalnya, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

"Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Ia menambahkan, seharusnya untuk perhitungan masa tunggu 12 bulan mencakup penyakit yang memiliki perjalanan panjang.

"Bukan (penyakit) yang mendadak. (Penyakit yang memiliki riwayat) misalnya seperti wasir, hipertensi, tumor, dan jantung," imbuh dia.

Menurut Dedy, masa tunggu ini bisa juga dikatakan untuk menghindari adanya kondisi yang sudah dimiliki calon nasabah sebelum pembelian polis (pre existing condition).

Dedy menjabarkan, dalam kasus Indra Bekti ini belum diketahui pasti klaim yang diajukan untuk manfaat jenis apa.

"Kalau disebutkan ada masa tunggu lebih dari 6 bulan, saya duga klaim yang diajukan untuk total permanent disability (TPD) atau cacat total dan permanen," imbuh dia.

Jika hal tersebut benar, Dedy bilang, masa tunggu yang lebih dari 6 bulan tersebut digunakan untuk melihat apakah kondisi nasabah sampai dengan perhitungan lebih dari 6 bulan setelah masuk rumah sakit masih mengalami kelumpuhan atau tidak.

"Jika masih dan dibuktikan dengan pemeriksaan rumah sakit, maka klaimnya bisa dibayar. Namun jika dalam masa tunggu tersebut pulih maka klaim akan ditolak karena hanya mengalami cacata yang bersifat temporer," jelas dia.

Lebih jauh Dedy menjelaskan, ketika klaimnya ditolak sekarang karena masa tunggu bukan berarti kesempatannya tertutup.

Khusus untuk manfaat TPD atau cacat total, klaim bisa diajukan kembali setelah terlewati masa tunggu tadi.

Dedy menuturkan, masa tunggu asuransi ini biasanya juga disesuaikan dengan manfaat asuransi yang dibeli oleh seseorang.

"Jika masyarakat tidak mau dengan masa tunggu ini bisa juga dikombinasikan dengan kepemilikan BPJS Kesehatan sehingga bisa ter-cover secara langsung," tandas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com