Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah BPR Bakal Berkurang Signifikan dalam 5 Tahun ke Depan

Kompas.com - 17/01/2023, 14:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai struktur pasar perbankan di Indonesia masih belum efisien sehingga perlu dilakukan konsolidasi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi perbankan dilakukan untuk meningkatkan integritas perbankan dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan semakin berat di masa yang akan datang.

Salah satu yang perlu dikonsolidasikan ialah bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang saat ini jumlahnya 1.600 BPR.

Baca juga: Kembali Singgung Pemda, Jokowi Sebut Masih Ada Rp 123 Triliun Dana APBD Mengendap di Bank

Proses konsolidasi ini akan terus dilakukan hingga jumlah BPR dan BPRS berkurang. Salah satunya dengan mewajibkan BPR dan BPRS mempunyai modal inti minimum Rp 6 miliar pada 31 Desember 2024.

"Kita perkirakan bahwa jumlah BPR di dalam jangka waktu 5 tahun ke depan akan berkurang secara signifikan," ujarnya dalam webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).

Kendati demikian, dia memastikan, pengurangan jumlah BPR dan BPRS ini bukan berarti mengurangi kontribusi BPR dan BPRS yang selama ini cukup besar ke perekonomian nasional.

Baca juga: Tak Mampu Penuhi Modal Inti Minimum, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR


"Justru dengan penguatan berbagai aspek dari BPR ini kita akan melihat kontribusi BPR semakin baik," kata dia.

Selain BPR dan BPRS, OJK telah melakukan konsolidasi bank umum yaitu dengan menerapkan kewajiban modal inti minimum Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2022.

Dengan adanya ketentuan ini, seluruh bank umum di Indonesia berbondong-bondong melakukan akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi.

Baca juga: Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK

Namun dari total 37 bank umum, hanya satu bank yang tidak memenuhi ketentuan OJK ini. Bank tersebut langsung diberikan sanksi turun kasta menjadi BPR.

"Alhamdulillah permodalan bank yang sudah tercapai modal minimum 3T ini kemudian juga akan kita ikuti juga dengan upaya-upaya konsolidasi yang terkait dengan BPR," tuturnya.

Baca juga: LPS: Ekonomi Membaik, Belum Ada BPR yang Jatuh pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com