Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp 7.733 Triliun, Kemenkeu: Masih pada Level Aman

Kompas.com - 25/01/2023, 12:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah sebesar Rp 7.733,99 triliun hingga akhir Desember 2022. Nilai itu naik dibandingkan posisi di akhir 2021 yang sebesar Rp 6.908,87 triliun.

Secara rasio, posisi utang pemerintah per akhir tahun lalu tersebut setara 39,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), turun jika dibandingkan posisi Desember 2021 yang rasionya sebesar 40,74 persen terhadap PDB.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto mengatakan, meski terjadi peningkatan utang pemerintah, namun diyakini posisi tersebut berada pada level yang aman. Hal ini seiring dengan pengelolaan utang yang hati-hati.

"Dengan upaya disiplin fiskal pemerintah, hasil asesmen lembaga internasional, perkembangan portofolio dan risiko utang, serta beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam upaya mengelola utang tersebut, kondisi utang pemerintah dapat dikatakan masih berada pada level aman," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Pemerintah Mampu Bayar Utang yang Capai Rp 7.734 Triliun

Ia menjelaskan, perubahan jumlah utang pemerintah sepanjang tahun lalu, utamanya disebabkan meningkatnya kebutuhan pembiayaan sebagai konsekuensi dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selama masa pandemi, peningkatan kebutuhan pembiayaan utang digunakan untuk tetap menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga turut mempengaruhi kenaikan posisi utang, dalam konteks ekuivalen utang valutas asing (valas) dalam rupiah.

"Meskipun tidak signifikan, mengingat sumber pembiayaan utang kita mayoritas dalam rupiah," kata Suminto.

Sementara itu, salah satu indikator yang juga digunakan untuk mengukur kapasitas perekonomian terhadap utang adalah rasio utang terhadap PDB.

Menurutnya, rasio utang pemerintah yang sebesar 39,57 persen di 2022, masih tergolong cukup moderat. Terlebih, rasio tersebut masih di bawah batas maksimal utang pemerintah yang ditentukan sebesar 60 persen terhadap PDB, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Suminto bilang, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang menerapkan batasan ketat dalam hal defisit dan rasio utang. Pemerintah menerapkan prinsip dasar kehati-hatian dalam pengelolaan utang.

Baca juga: Utang Naik Lagi, Wake Up Call untuk Pemerintah

Pengelolaan utang pemerintah juga dijalankan sesuai peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dipantau oleh DPR, serta diaudit oleh BPK.

Secara fundamental, lanjutnya, kinerja ekonomi domestik dan pasar keuangan tetap terjaga seiring hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit global yang menempatkan level kredit Indonesia dalam peringkat layak investasi (investment grade) dengan outlook stabil.

"Pemenuhan kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang masih dalam batas yang terjaga dengan tetap memperhatikan biaya dan risiko yang terkendali," ucapnya.

Ia pun memastikan, kedepannya, pengelolaan utang pemerintah akan tetap mengutamakan upaya untuk mengoptimalkan manfaat pembiayaan melalui utang dengan tingkat biaya minimal dan risiko yang terkendali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com