Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Aturan Eksportir Wajib Parkir Dollar 3 Bulan di RI

Kompas.com - 26/01/2023, 17:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merivisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Rencananya, eksportir wajib memarkirkan DHE-nya di perbankan dalam negeri minimal tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"DHE akan kita siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas 3 bulan," ujarnya saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Incar DHE Parkir Lebih Lama di RI, BI Akan Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Valas Baru

Ia menjelaskan, keputusan pemerintah terkait jangka waktu DHE parkir di dalam negeri sebagai langkah untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Saat ini banyak negara yang menghadapi stagflasi, kondisi di mana inflasi tinggi namun pertumbuhan ekonomi melambat, bahkan terkontraksi.

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS), ketika negara adidaya itu mengalami lonjakan inflasi maka direspons dengan kenaikan suku bunga. Namun kebijakan kenaikan suku bunga AS itu bisa mempengaruhi arus modal negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu capital flight. Nah untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," jelas Airlangga.

Baca juga: Taruh Devisa Hasil Ekspor SDA di Luar Negeri, 216 Eksportir Kena Denda Mencapai Rp 53 Miliar

 


Menurutnya, dalam aturan DHE terbaru nanti, akan dibahas ekosistem devisa di dalam negeri sehingga pengusaha tak perlu lagi bergantung kepada perbankan di Singapura.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan insentif terkait DHE yang aturannya bakal tertuang dalam bentuk PP maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Airlangga bilang, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian insentif bagi pengusaha yang memarkirkan DHE-nya di dalam negeri. Harapannya, dengan isentif ini maka perbankan dalam negeri mampu bersaing dengan Singapura.

"Insentif itu sedang kita bahas, apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik itu rupiah maupun dollar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia. Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga tidak terbang lagi ke Singapura," pungkas Airlangga.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Eksportir CPO yang Tidak Unggah Salinan Dokumen Pabean Ekspor

 

 

Aturan DHE

Sebagai informasi, saat ini ketentuan DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, yang mana aturan ini tak mewajibkan penempatan DHE dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, aturan saat ini hanya menetapkan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor

pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Nantinya, daftar sektor yang wajib parkir DHE di dalam negeri akan ditambah pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com