Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemkab Lamongan Salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.000 Nelayan

Kompas.com - 28/01/2023, 22:00 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Guna memberi perlindungan serta rasa aman dan nyaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah menyalurkan sebanyak 8.000 bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat nelayan, selama rentang 2022.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk asuransi perlindungan terhadap resiko besar, yang juga harus dihadapi nelayan pada saat berada di lautan. Sebab kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak bisa diprediksi, termasuk bagi para nelayan ketika melaut mencari ikan dalam rangka menghidupi keluarganya masing-masing.

Bahkan terbaru, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung kepada Muthoharoh yang merupakan istri dan ahli waris dari almarhum Teguh Raswanto (41), nelayan dari Desa Tunggul di Kecamatan Paciran, Lamongan, yang mengalami kecelakaan pada saat melaut mencari ikan dan meninggal dunia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Seleksi 3 Jabatan Staf Komite, Ini Kualifikasinya

"Almarhum telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, meninggal karena kecelakaan dan memiliki dua anak. Sehingga almarhum berhak mendapat santunan Rp217 juta. Semoga santunan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, dapat meringankan beban," ujar Yuhronur di sela memberi santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Jumat (27/1/2023).

Yuhronur lantas melanjutkan, dengan dimilikinya asuransi perlindungan jiwa dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, tentu sangat memberikan manfaat bagi pekerja. Sebab asuransi perlindungan ini dibutuhkan, jika dikemudian hari terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, maka keluarga yang nanti ditinggalkan dapat tetap terjamin keberlangsungan hidupnya.

"Namanya musibah ini kan tidak bisa diprediksi, datang atau tidaknya. Siapa juga yang ingin terkena musibah, tidak ada. Nah dengan asuransi ini, misalkan terjadi musibah kecelakaan, maka dapat membantu menjamin keluarga yang ditinggalkan. Apalagi, rata-rata pekerja dan nelayan pasti kepala keluarga," kata Yuhronur.

Baca juga: Di Tengah Badai PHK, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jumlah Penerima JKP Capai 9.794 Orang

Turut serta mendampingi Yuhronur pada saat menyerahkan santunan kepada ahli waris, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Dadang Setiawan. Di mana Dadang menyebut, almarhum telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan terakhir, melalui program yang diinisiasi oleh Yuhronur.

Dadang pun menjelaskan, besaran uang Rp217 juta yang disalurkan kepada ahli waris. Terdiri atas santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, ada juga untuk beasiswa sekolah bagi dua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi dengan total maksimal Rp147 juta.

"Karena ini program dari Pak Bupati, saya sebagai Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, memang mengharap (santunan) diserahkan langsung oleh Pak Bupati kepada ahli waris," tutur Dadang.

Dadang menambahkan, keluarga almarhum selama ini tidak memiliki penagihan iuran lantaran ditanggung oleh Pemkab Lamongan. Sehingga pihak keluarga sempat kaget, karena merasa tiba-tiba menerima bantuan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat 6.095 Korban PHK Telah Mendapat Pekerjaan Kembali 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+