Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sniffing, Modus Penipuan File APK Berkedok Undangan Pernikahan, Tagihan BPJS, sampai Resi Kurir

Kompas.com - 30/01/2023, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, marak modus penipuan dengan mengirimkan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA).

File yang dikirimkan dalam ekstensi APK ini merupakan aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data pribadi di ponsel.

Data tersebut nantinya dapat digunakan oleh pelaku untuk mengambil alih dan menguras saldo rekening korban.

Dahulu sempat marah modus penipuan ini digunakan oleh pelaku yang mengaku sebagai kurir paket dengan menyebutkan APK tersebut adalah resi pengiriman.

Baca juga: Ciri-ciri Modus Penipuan Sniffing Berkedok Kurir Paket Kirim Foto

Sekarang, modusnya semakin beragam dari pura-pura mengirimkan undangan pernikahan sampai tagihan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, Senin (30/1/2023) menjelaskan bahwa modus penipuan itu disebut dengan modus sniffing.

Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh peretas atau hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data dan informasi penting dari pemilik ponsel yang berhasil diretasnya. Informasi yang dicuri ini dapat digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan mendapatkan data-data penting lainnya dari pengguna.

Baca juga: Waspada Penipuan Bermodus Tagihan BPJS Kesehatan lewat File APK

Data penting itu bisa berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.

Seperti telah diberitakan, sniffing biasanya digunakan oleh administrator jaringan/sistem untuk memantau dan memecahkan masalah lalu lintas jaringan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A menjelaskan, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Sniffing ini paling banyak terjadi, bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tuturnya.

Kominfo juga meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK: Berkedok Tukang Paket, Undangan Pernikahan, sampai Tagihan BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com