Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh

Kompas.com - 01/02/2023, 19:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang mengirimkan ribuan jemaah umrah setiap tahunnya. Calon jemaah umroh diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya paspor.

Permohonan pengajuan paspor untuk umroh bisa dilkaukan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

Adapun persyaratan paspor untuk ibadah umroh mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paspor umroh antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Masa berlaku dan biaya paspor umroh

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun dan yang sudah menikah, berlaku selama 10 tahun.

Biaya pembuatan paspor untuk umroh sama dengan pengurusan paspor biasa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
  • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor sebesar Rp 650.000

Sementara itu, pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya

Cara membuat paspor umroh

Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran pra-permohonan di aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Saat melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Bagi pemohon berusia di bawah lima tahun, tidak bisa mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, melainkan bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Nantinya setelah pemohon memperoleh nomor antrian, dapat datang sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka paspor akan diterbitkan dan bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com