Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Bantah Wisma Atlet Kemayoran Mangkrak

Kompas.com - 03/02/2023, 19:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyatakan Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta tidak mangkrak. 

Hal itu membantah pernyataan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang mengatakan Wisma Atlet Kemayoran bisa mangkrak jika tidak dikelola.

"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam siaran pers Kementerian PUPR, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: PUPR Kebut Pembangunan Akses Jalan di Labuan Bajo Sebelum Pelaksanaan ASEAN Summit

"Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," sambung dia.

Kementerian PUPR kata Iwan, justru akan mengelola kembali Wisma Atlet Kemayoran dari Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).

Rencananya bangunan yang sempat jadi rumah sakit darurat Covid-19 itu, akan dikembalikan fungsinya seperti semula untuk hunian dan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut.

Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan Jalan Labuan Bajo-Tanamori Sudah 97,26 Persen


"Kami siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera di lakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," kata dia.

Saat ini, Kementerian PUPR bersama BNPB sedang melakukan pendataan terkait aset milik kementerian/lembaga yang ada di Wisma Atlet Kemayoran, khususnya pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) dalam dua tahun terakhir.

Adapun masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini pihak BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Menara 6 sebagai RSDC. Setelah masa pinjam berakhir, pengelolaannya akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Sebelumnya diberitakan, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran bisa dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Permintaan ini dilontarkan Ketua Komisi D Ida Mahmudah saat komisinya menggelar rapat beragendakan anggaran pembebasan tanah tahun 2023, Rabu (1/2/2023).

Ida meminta Pemprov DKI agar bisa berkomunikasi dengan pemerintah pusat berkait pengelolaan kedua Wisma Atlet tersebut. Malah dia sempat berkelakar, lebih baik kedua Wisma Atlet itu dikelola eksekutif Jakarta daripada kosong dan diisi hantu.

"Wisma Atlet daripada mangkrak, lama kosong banyak kuntilanaknya. Banyak kuntilanak, Pak, serius," ucapnya.

Baca juga: PUPR: Ada 39 Paket Kontrak Pembangunan IKN Nusantara Senilai Rp 7,61 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com