Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Bantah Wisma Atlet Kemayoran Mangkrak

Kompas.com - 03/02/2023, 19:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyatakan Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta tidak mangkrak. 

Hal itu membantah pernyataan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang mengatakan Wisma Atlet Kemayoran bisa mangkrak jika tidak dikelola.

"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam siaran pers Kementerian PUPR, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: PUPR Kebut Pembangunan Akses Jalan di Labuan Bajo Sebelum Pelaksanaan ASEAN Summit

"Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," sambung dia.

Kementerian PUPR kata Iwan, justru akan mengelola kembali Wisma Atlet Kemayoran dari Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB).

Rencananya bangunan yang sempat jadi rumah sakit darurat Covid-19 itu, akan dikembalikan fungsinya seperti semula untuk hunian dan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut.

Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan Jalan Labuan Bajo-Tanamori Sudah 97,26 Persen


"Kami siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera di lakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," kata dia.

Saat ini, Kementerian PUPR bersama BNPB sedang melakukan pendataan terkait aset milik kementerian/lembaga yang ada di Wisma Atlet Kemayoran, khususnya pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) dalam dua tahun terakhir.

Adapun masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini pihak BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Menara 6 sebagai RSDC. Setelah masa pinjam berakhir, pengelolaannya akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...

Sebelumnya diberitakan, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran bisa dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Permintaan ini dilontarkan Ketua Komisi D Ida Mahmudah saat komisinya menggelar rapat beragendakan anggaran pembebasan tanah tahun 2023, Rabu (1/2/2023).

Ida meminta Pemprov DKI agar bisa berkomunikasi dengan pemerintah pusat berkait pengelolaan kedua Wisma Atlet tersebut. Malah dia sempat berkelakar, lebih baik kedua Wisma Atlet itu dikelola eksekutif Jakarta daripada kosong dan diisi hantu.

"Wisma Atlet daripada mangkrak, lama kosong banyak kuntilanaknya. Banyak kuntilanak, Pak, serius," ucapnya.

Baca juga: PUPR: Ada 39 Paket Kontrak Pembangunan IKN Nusantara Senilai Rp 7,61 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com