Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pasien Kanker "Dicuekin" Dokter RSUD, Dirut BPJS Kesehatan: Sekarang Sedang Dirawat

Kompas.com - 06/02/2023, 12:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menanggapi beredarnya video pasien penderita kanker yang mengeluhkan pelayanan di salah satu rumah sakit milik pemda yang berada di Bogor, Jawa Barat, lantaran dokter menangani sedang cuti.

Dia bilang, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut sudah dilayani dengan baik sesuai haknya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.

"Pertama, kami ucapkan terima kasih kepada peserta JKN yang concern terhadap pelayanan JKN di fasilitas kesehatan. Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan pasien yang bersangkutan, sekarang sedang dirawat di ruang kemoterapi," katanya dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Resmi Naik, Ini Standar Tarif Baru Layanan Peserta JKN BPJS Kesehatan

Ghufron pun menyarankan kepada pasien tersebut agar segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Siap Membantu (Satu) apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan di RSUD tersebut.

"Tidak lupa kami mendoakan dan memberikan dukungan kepada pasien tersebut supaya lekas sembuh dan kuat menjalani rangkaian kemoterapi untuk mengobati kanker yang dideritanya. Kami juga sampaikan ke pasien, kalau ada kendala lagi jangan sungkan hubungi kami, nanti ada petugas BPJS Satu yang siap datang membantu," lanjut dia.

Dia menekankan, setiap pasien JKN berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Hal ini juga telah dicantumkan dalam kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Bahkan, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan selalu mengutamakan mutu pelayanan pasien JKN sehingga pihaknya akan melakukan komunikasi lebih intens dengan rumah sakit yang bekerja sama supaya memberikan pelayanan dengan baik.

"BPJS Kesehatan dengan senang hati menerima masukan dari peserta untuk meningkatkan pelayanan. Apabila peserta JKN memerlukan atau menyampaikan informasi kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Aplikasi Mobile JKN yang siap membantu," kata Ghufron.

Ghufron juga bertemu dengan Direktur RSUD Ciawi Fusia Meidiawaty, untuk memastikan pasien JKN yang menjalani perawatan kanker tersebut serta pasien JKN lainnya mendapatkan pelayanan sesuai hak peserta dan prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan pelayanan kepada pasien JKN tersebut sudah berjalan dengan baik sesuai prosedur. Sebagai mitra BPJS Kesehatan, tentu kami berkomitmen memberikan pelayanan semaksimal mungkin yang sesuai dengan hak pasien JKN dan ketentuan yang berlaku. Terkait pasien kanker tersebut, saat ini kondisinya dalam stadium empat dan akan terus kami pantau kondisinya secara intensif," ujarnya.

Video itu sendiri diunggah akun Tik Tok @renypuspaginting. Di video itu tercantum keterangan "RSUD menolak pasien kanker dengan alasan dokter cuti".

Pasien penderita kanker ini pun juga tidak diperbolehkan tidur di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). "Ibu saya tidak boleh tidur di IGD dan hanya boleh di kursi roda, sampai akhirnya saya ngamuk," tulis akun tersebut.

Baca juga: Masih Ada RS di Jakarta Minta Fotocopy Peserta JKN, BPJS Kesehatan: KTP Saja Sudah Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com