Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memindahkan Tiang Listrik di Depan Rumah lewat PLN Mobile

Kompas.com - 07/02/2023, 15:32 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki halaman rumah yang asri adalah impian banyak orang. Namun bagaimana jika halaman rumah terlihat kurang memiliki nilai estetika karena ada tiang listrik yang berada di dalam pekarangan rumah?

Tiang listrik yang berada di dalam halaman rumah memang sangat mengganggu karena memiliki potensi bahaya yang lebih besar jika terjadi korsleting listrik.

Namun demikian, masyarakat dapat melaporkan dan minta agar tiang listrik di pekarangan rumah bisa dipindahkan oleh PT. PLN (Persero). Pelanggan dapat mengajukan permintaan secara langsung maupun melalui PLN Mobile.

Baca juga: Proyek Baterai Mobil Listrik dengan LG Terancam Mandek, Bos MIND ID Ungkap Penyebabnya

Kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023), Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Gunawan menyebut saat ini di Jakarta sudah sangat sedikit wilayah yang memiliki tiang listrik. Hal ini lantaran sudah 90 persen lebih kabel tegangan menengah PLN ditanam di bawah tanah.

Namun, jika masyarakat masih mendapati tiang listrik di lokasi rumahnya dan ingin agar tiang listrik itu dipindahkan, bisa langsung melaporkannya ke PLN baik secara langsung, ataupun melalui PLN Mobile.

Gunawan mengingatkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PLN atau bukan.

Baca juga: Pengguna PLN Mobile Berkesempatan Dapat Mobil Listrik, Catat Tanggal Pengumumannya


“Kalau memang ada tiang, juga harus di cek apakah itu tiang PLN atau provider. Karena, saat ini banyak provider telekomunikasi atau lainnya memasang tiang juga untuk pendistribusian provider mereka. Harus dipastikan, karena mungkin masyarakat selalu melihat kalau ada tiang, ada kabel, itu PLN,” kata Gunawan saat dibubungi Kompas.com.

Gunawan mengatakan nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan petugas PLN akan datang untuk melakukan survei.

“Kalau misalkan ada warga masyarakat yang ingin melakukan agar ada pergeseran tiang atau perubahan posisi, dikarenakan ada perubahan layout rumah atau pengembangan bangunan, itu bisa langsung apply di aplikasi PLN, dengan melaporkan di kolom keluhan pelanggan, petugas kami nanti akan menindaklanjuti,” kata dia.

Baca juga: PLN Perkirakan Ajang International F1H20 di Danau Toba Butuh Pasokan Listrik 430 KvA

Biaya pemindahan tiang listrik

Sementara itu terkait dengan biaya, Gunawan mengatakan hal tersebut harus berdasarkan hasil dari survei petugas PLN. Dia mengatakan biaya pemindahan tiang listrik akan berbeda tergantung lokasinya.

“Kalau biaya, nanti prosedur selanjutnya itu akan kita pastikan setelah petugas kami cek di lapangan. Karena kondisi teknis di lapangan berbeda, enggak bisa disamakan. Misalkan, saat ditemukan tiang PLN yang jika digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga membuat kabel PLN terlalu rendah,” ungkapnya.

“Ini kan custom ya, beda dengan biaya penyambungan dan pemasangan yang ada ketentuannya. Ini tergantung konsidisi di lapangan. Misalnya, tiang enggak bisa dicabut pasang, bisanya dipotong, berarti otomatis PLN harus nyediakan tiang baru. Atau misalnya, tiangnya harus pakai pengencang karena posisinya di belokan, itu biayanya beda lagi,” sambung dia.

Baca juga: Mengapa Luhut Ngotot RI Harus Kembangkan Kendaraan Listrik?

Gunawan menekankan bahwa untuk pembayaran tagihan atau biaya perubahan tata letak tiang listrik, pelanggan akan dikenakan biaya yang wajib dibayarkan langsung ke PLN. Sistem pembayarannya juga melalui transfer, dan bukan langsung kepada petugas.

“Tidak ada pembayaran tunai, dan pasti melalui register bayar yang diterbitkan PLN. Berapapun nilainya untuk perubahan itu PLN akan menerbitkan register bayar yang akan dibayar pelanggan ke PLN langusng,” tegas Gunawan.

Berikut cara memindahkan tiang listrik PLN lewat PLN Mobile:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com