Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Panggil 9 Debitur, Tagih Utang Sekitar Rp 473 Miliar

Kompas.com - 10/02/2023, 16:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil kelompok 9 debitur terkait penagihan piutang negara. Total nilai piutang tersebut mencapai Rp 473,53 miliar.

Secara rinci, nilainya terdiri dari Rp 323,42 miliar dan 9,94 juta dollar AS atau sekitar Rp 150,10 miliar (asumsi kurs Rp 15.100 per dollar AS).

Pengumuman pemanggilan para debitur BLBI dimuat dalam sebuah harian nasional dalam dua hari berturut-turut. Pengumuman itu ditandatangani pula oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah akan Terus Kejar dan Sita Aset Obligor BLBI yang Tidak Kooperatif

Para pihak yang dipanggil diminta untuk datang dan bertemu pihak Satgas BLBI yaitu Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI atau Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C sesuai waktu yang telah ditentukan. Lokasi pertemuannya yakni di Ruang Rapat Satgas BLBI yang ada dikawasan Kemenko Perekonomian.

"Dalam hal saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman untuk dipenuhi," tulis pengumuman itu dikutip Jumat (10/2/2023).

Berikut rincian 9 debitur yang dipanggil oleh Satga BLBI:

1. PT Oerip Mangkoedijaya

Pemanggilan ditujukkan kepada pengurus PT Oerip Mangkoedijaya yakni Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum, Puspahadi Boenjamin, Prasetiono Sumiskum, dan Roy Joeli Soeharjanto sebagai direksi, serta Lubna Sumyaryo sebagai komisaris.

Baca juga: 7 Aset Eks Debitur BLBI Jadi Milik Pemerintah


Satgas BLBI memanggil mereka pada hari ini Jumat (10/2/2023), pukul 14.00 WIB sampai selesai.

Agenda pertemuan itu yakni penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Oerip Mangkoedijaya, dengan nilai sebesar Rp 31,04 miliar dan 720.768 dollar AS (belum termasuk biad 10 persen).

2. PT Sargo Europrimatama

Satgas BLBI memanggil para Pengurus PT Sarga Europrimatama pada hari ini Jumat (10/2/2023), pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Agenda pemanggilannya yakni penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Sargo Europrimatama, dengan nilai sebesar Rp 6,66 miliar dan 4,35 juta dollar AS (belum termasuk biad 10 persen).

Baca juga: Dua Kali Kalah dalam Gugatan Sita Aset, Satgas BLBI Bakal Lakukan Banding

3. PT Sahna Utama Permai

Satgas BLBI memanggil para Pengurus PT Sarga Europrimatama yang terdiri dari Rahim Soekasah sebagai direksi, serta Irwanto Suwardi dan Wendy Yusman sebagai komisaris perusahaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com