JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha mengatakan, pihaknya menawarkan kepada pengusaha swasta untuk mengelola trayek beserta angkutan laut perintis.
Berdasarkan catatannya, jumlah trayek kapal perintis tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Dari 117 trayek menjadi 116 trayek, sementara pelabuhan singgah mengalami peningkatan.
"Jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan, maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Oleh karena itu jumlah trayek mengalami penurunan," katanya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kemenhub Alokasikan Anggaran Rp 774 Miliar untuk Subsidi Angkutan Perintis 2023
Salah satu contoh trayek tersebut adalah ruas Gorontalo-Pagimana, yang diluncurkan pada 5 September 2022 dan dilayani oleh kapal cepat MV Express Priscillia 88. Semula dilayani kapal perintis KM Sabuk Nusantara 83.
Selain itu, kapal perintis dapat dikolaborasikan dengan kapal kewajiban pelayanan publik (PSO) PT Pelni (Persero) dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga. Contohnya, konektivitas antara KM Labobar dengan KM Sabuk Nusantara 92 yang melayani pelayaran menuju Pulau Madura dan sekitarnya.
Lebih lanjut kata Arif, pemerintah daerah berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan angkatan laut perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Rp 3,51 Triliun untuk Angkutan Perintis
Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga menciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.
"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan pemda dan rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," jelasnya.
Setelah angkutan laut perintis yang diusulkan mulai beroperasional maka pemda memiliki peran dan tanggung jawab, yakni memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK); memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.
Arif bilang, apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Namun, selama 3 bulan pelabuhan singgah yang beroperasi justru sepi penumpang dan pelayanan angkut barang maka pemda harus mengusulkan penghapusan pelabuhan tersebut dari trayek perintis.
Baca juga: Soal Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Dirjen Migas: Tidak Ada Pembatasan Tahun Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.