Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Bakal Dibahas Jadi UU, Kemenaker: Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan Buruh

Kompas.com - 16/02/2023, 13:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan Tk II (Rapat Paripurna).

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Baleg DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Dibahas Jadi UU, Airlangga: Beri Kepastian Hukum dan Manfaat

Adapun perubahan tersebut diantaranya terkait tenaga alih daya/outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (Pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Anwar bilang, Kemenaker sebelumnya telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, serta bersama dengan insan Pers.

Dalam rapat pleno pada Rabu (15/2/2023) kemarin, diakui terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir. "Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Naskah Lengkap Perppu Cipta Kerja yang Disetujui Baleg DPR untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam rapat kerja kemarin, melakukan penandatanganan persetujuan Baleg DPR atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya," ucap Airlangga.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com