Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

Kompas.com - 17/02/2023, 14:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp 81,7 juta per jemaah dan BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun. Terlebih lagi, setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi.

Baca juga: Kantongi Fatwa Halal MUI, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Harga Franchise Mixue

Menurut Mustolih, pada saat yang sama penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal.

Seperti biaya haji yang sebagian besar menggunakan mata uang dollar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh.

Lalu, kebijakan Arab Saudi terkait adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji.

Hal itu yang memberikan ruang lebih besar sehingga menggunakan pola business to business atau business to customer akan turut mengerek harga.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan S1-S2, Cek Persyaratannya

Selain itu, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi, serta faktor krisis global dan lainnya.

Oleh karena itu, dapat dipastikan biaya haji akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini.

“Oleh sebab itu, harus dipahami, haji itu bagi mereka yang mampu, khususnya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Mustolih mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Baca juga: Targetkan Peningkatan Gratieks, Dirjenbun Perkuat Komoditas dan Pengemasan Produk Hasil Perkebunan

 

Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebutkan, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus. Sebab, masih bisa haji pada tahun berikutnya.

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak kementerian agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” pungkas Mustolih. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com