5. Update aplikasi layanan keuangan digital secara berkala
Pastikan untuk selalu memperbarui aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Hal ini karena pelaku fintech secara rutin memperbarui sistem keamanan mereka melalui pembaruan versi aplikasi.
6. Waspadai iming-iming investasi melalui pemanfaatan limit
Pastikan pengguna memanfaatkan limit sesuai dengan kegunaannya, yakni untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sejak awal, kehadiran fintech bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam berbelanja kebutuhan sesuai skala prioritas tanpa perlu khawatir arus kas terganggu.
Jika sejak awal terjadi penyalahgunaan limit dari pengguna, pelaku fintech tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kerugian yang terjadi.
Baca juga: Waspada, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI
7. Waspadai iming-iming kenaikan limit melalui media sosial atau telepon yang mengatasnamakan customer service.
Platform berizin dan diawasi oleh OJK seharusnya tidak pernah menghubungi pengguna untuk melakukan transaksi belanja atau memberikan peningkatan limit di luar aplikasi.
Apabila pengguna ragu atas informasi atau penawaran yang didapat, silakan menanyakan langsung kepada customer service resmi untuk memastikan kebenaran informasi.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.