Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menjaga Keamanan Data bagi Pengguna "Fintech"

Kompas.com - 17/02/2023, 17:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Financial Technology (Fintech) menjadi industri yang terus tumbuh secara menjanjikan di Indonesia, seiring dengan potensi permintaan masyarakat terhadap alternatif pembiayaan yang masih tinggi.

Namun demikian, di tengah potensi tersebut, aspek keamanan data masih menjadi momok bagi industri fintech.

Chief Data Officer Kredivo Paramananda Budi Setyawan mengatakan, sebagai penyedia layanan kredit digital atau paylater, Kredivo melihat aspek keamanan data menjadi salah satu faktor yang berkontribusi bagi pertumbuhan industri. Hal tersebut termasuk dalam mendapatkan dukungan investasi dari investor serta kepercayaan pengguna.

Baca juga: Ini Cara Cegah Pencurian Data oleh Pinjol Ilegal

“Data pengguna kami terenkripsi dan tidak dapat diakses pihak manapun baik luar dan dalam tanpa otorisasi yang ketat. Sedangkan dalam hal data transaksi pengguna, Kredivo memiliki level keamanan setara dengan bank serta mengimplementasikan two-factor authentication (2FA) untuk keamanan transaksi yaitu berupa PIN dan OTP," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

Ia menjelaskan, rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia menjadi tantangan untuk perkembangan fintech. Tak jarang kondisi ini justru dimanfaatkan untuk melancarakan berbagai modus yang berpotensi merugikan pengguna seperti pencurian dan penyalahgunaan data yang berujung pada pemalsuan transaksi.

Demi menghindari hal tersebut, berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan data bagi pengguna fintech agar dapat terhindar dari kerugian penyalahgunaan data.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 456,4 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech


1. Gunakan fintech yang terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Melalui penggunaan aplikasi layanan keuangan digital yang telah terdaftar di OJK, pemenuhan hak pengguna atas keamanan dan perlindungan data pribadi oleh fintech akan dijamin dan terus diawasi oleh OJK. Saat ini telah banyak tersedia berbagai pelaku fintech yang terdaftar di OJK.

2. Unduh aplikasi dari sumber resmi

Pastikan Anda mengunduh aplikasi layanan keuangan digital hanya dari dari Google Play Store untuk pengguna HP Android dan App Store untuk pengguna HP iOS agar terhindar dari malware. Hal ini juga dapat menghambat pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengakses dan mengambil data pribadi pengguna.

Baca juga: Simak Tips Menghindari Pinjol Ilegal

3. Hindari menyebarkan password, PIN ataupun kode OTP dan rutin mengubah password akun

Hindari memberitahu PIN, password dan kode OTP dari akun layanan fintech kepada orang lain termasuk orang terdekat, terlebih kepada orang yang tidak dikenal karena sifatnya rahasia.

Selain itu, pengguna disarankan untuk secara rutin mengganti PIN atau password minimal setiap 3 bulan sekali. Pastikan juga tidak menggunakan kombinasi angka yang familiar dengan kehidupan, misalnya tanggal lahir.

4. Hindari membuka link dari e-mail, SMS atau WhatsApp

Apabila pengguna menerima e-mail atau pesan singkat dari orang tidak dikenal yang berisi perintah untuk membuka aplikasi fintech atau hal lainnya melalui link yang mencurigakan, mohon untuk dapat diabaikan. Pasalnya, ini berpotensi menjadi modus penipuan berupa phising yang dapat membahayakan keamanan data pengguna.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Perlu Diperkuat

5. Update aplikasi layanan keuangan digital secara berkala

Pastikan untuk selalu memperbarui aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Hal ini karena pelaku fintech secara rutin memperbarui sistem keamanan mereka melalui pembaruan versi aplikasi.

6. Waspadai iming-iming investasi melalui pemanfaatan limit

Pastikan pengguna memanfaatkan limit sesuai dengan kegunaannya, yakni untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sejak awal, kehadiran fintech bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam berbelanja kebutuhan sesuai skala prioritas tanpa perlu khawatir arus kas terganggu.

Jika sejak awal terjadi penyalahgunaan limit dari pengguna, pelaku fintech tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kerugian yang terjadi.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI

7. Waspadai iming-iming kenaikan limit melalui media sosial atau telepon yang mengatasnamakan customer service.

Platform berizin dan diawasi oleh OJK seharusnya tidak pernah menghubungi pengguna untuk melakukan transaksi belanja atau memberikan peningkatan limit di luar aplikasi.

Apabila pengguna ragu atas informasi atau penawaran yang didapat, silakan menanyakan langsung kepada customer service resmi untuk memastikan kebenaran informasi.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com