Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS yang Curangi Pasien JKN Harus Disanksi Tegas biar Jera

Kompas.com - 19/02/2023, 11:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap rumah sakit (RS) dan dokter yang kerap kali membuat kecurangan (fraud) terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Bagi oknum RS yang melakukan fraud harus diberi sanksi yang tegas untuk memastikan efek jera bagi RS tersebut. Sama halnya dengan oknum dokter yang melakukan kecurangan harus diberi sanksi tegas dari peringatan keras, skorsing hingga pencabutan izin dokternya," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Dia pun membeberkan beberapa kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien JKN. Ia mengaku mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan oleh rumah sakit dalam kondisi belum sadar.

Baca juga: 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2023 dan Syarat-syaratnya

Sehari setelah pasien tersebut dirawat di rumah, keluarga membawanya kembali ke rumah sakit. Namun selang 8 jam ditangani, nyawa pasien tidak tertolong.

Selain itu, BPJS Watch juga mendapatkan laporan ada pasien JKN yang disuruh membeli obat sendiri dengan alasan obat di apotek kosong, disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh membeli darah sendiri, dan masih banyak lagi.

"Motifnya sederhana saja yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikuti dengan permintaan kepada pasien tersebut untuk melakukan perawatan lanjutan, sehingga akan muncul biaya INA CBGs baru," kata Timboel.

Baca juga: Digugat Sri Mulyani gara-gara Data Audit BPJS Kesehatan, ICW: Semoga Hakim Tolak Gugatan


Menurutnya, kecurangan yang dilakukan tersebut sudah melanggar berbagai ketentuan hukum. Dia mengatakan di Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah sangat jelas harus menerapkan asas kemanusiaan dan asas keselamatan pasien.

Tidak hanya UU RS, berbagai UU lainnya pun mengatur hal yang sama seperti UU kesehatan, UU Praktek Kedokteran yang memang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien.

Dia menilai pemerintah yang memiliki Badan Pengawas RS harus jelas tindakannya untuk mengantisipasi agar kecurangan di RS tidak terjadi lagi.

Baca juga: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya?

"Saya menilai selama ini Badan Pengawas RS kurang berbuat untuk masalah-masalah yang dialami pasien JKN. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan BPRS berfungsi dengan benar untuk melindungi masyarakat," kata Timboel.

Timboel bilang, BPJS kesehatan sudah memiliki Unit Pengaduan seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, yang akan menindaklajuti fraud-fraud tersebut. Namun pasien JKN kerap kali belum mengetahui hal tersebut secara lebih jelas.

"Oleh karenanya saya usul agar setiap pasien JKN yang dirawat inap dapat didatangi oleh staf BPJS kesehatan dengan memberikan sapa dan dukungan untuk kesembuhannya dan memperkenalkan diri untuk siap membantu bila ada masalah yang dialami dengan memberikan nomor Hp yang bisa dihubungi. Cukup 5 menit melakukan hal tersebut," kata dia.

Baca juga: Masih Ada RS di Jakarta Minta Fotocopy Peserta JKN, BPJS Kesehatan: KTP Saja Sudah Cukup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com