Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Telat Kena Sanksi

Kompas.com - 23/02/2023, 13:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau SPT Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun 2023.

Perlu dicatat, pemerintah memiliki tenggat yang sudah ditetapkan bagi masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan ini.

Batas akhir lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: 3 Alasan Masyarakat Perlu Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan aturan tersebut, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan bisa dilakukan setiap awal tahun.

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.

Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online


Untuk itu pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah 31 Maret 2023.

Sementara batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha Tahun Pajak 2022 adalah 30 April 2023.

Lebih lanjut, sesuai aturan UU KUP, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini adalah perbedaan dua sanksi terkait SPT Tahunan tersebut:

1. Sanksi administrasi

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Aturan sanksi administrasi ini diatur dalam pasal 7 UU KUP. Pembayaran sanksi tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan Swasta dan PNS

2. Sanksi Pidana

Sanksi ini diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU KUP.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com