Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online

Kompas.com - 21/02/2023, 21:25 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP Pribadi adalah sampai tanggal 31 Maret 2023. Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi? 

Cara lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. 

Sebelum mengikuti cara lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak perlu mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan. 

Baca juga: Neraca Pembayaran Indonesia Surplus 4 Miliar Dollar AS Sepanjang 2022

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. 

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 SS diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Adapun formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Ekonom: Target Jokowi Pangkas Kemiskinan Ekstrem Jadi Nol Persen di 2024 Terlalu Ambisius

Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. 

Pelaporan SPT tahunan sendiri dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.

Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1 juta. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Cara lapor SPT tahunan online

Untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. 

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.

Baca juga: Hadapi Potensi Resesi 2023, Sandiaga Wanti-wanti Lesunya Pasar Ekspor

Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com