Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online

Kompas.com - 21/02/2023, 21:25 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP Pribadi adalah sampai tanggal 31 Maret 2023. Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi? 

Cara lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. 

Sebelum mengikuti cara lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak perlu mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan. 

Baca juga: Neraca Pembayaran Indonesia Surplus 4 Miliar Dollar AS Sepanjang 2022

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. 

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 SS diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Adapun formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Ekonom: Target Jokowi Pangkas Kemiskinan Ekstrem Jadi Nol Persen di 2024 Terlalu Ambisius

Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. 

Pelaporan SPT tahunan sendiri dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.

Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1 juta. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Cara lapor SPT tahunan online

Untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. 

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.

Baca juga: Hadapi Potensi Resesi 2023, Sandiaga Wanti-wanti Lesunya Pasar Ekspor

Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing:

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  • Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.

Baca juga: Ada Selotip Kuning di Bangku Pesawat, AirAsia: Perbaikan Sementara, Bukan Masalah Keselamatan

Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form

Selain lewat e-Filing, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT tahunan melalui e-Form. Adapun cara lapor SPT 1770 SS via e-Form adalah sebagai berikut:

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  • Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  • Kemudian klik logo e-Form PDF.
  • Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  • Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  • Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  • Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudahdjponline.pajak.go.id Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut cara lapor SPT 1770 S:

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  • Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Pajak penghasilan. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Baca juga: Erick Thohir: BSI Berhasil Naik Satu Peringkat Jadi Bank Nomor 6 Terbesar di Indonesia

Nah, itulah cara mengisi SPT pajak atau cara lapor SPT online untuk WP pribadi. Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, perlu melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com