Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Peternak Merugi, Asosiasi Nilai Perlunya Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 24/02/2023, 14:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kondisi industri perunggasan di Indonesia tengah berada di titik memprihatinkan dan dinilai membutuhkan campur tangan dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyampaikan, persaingan usaha perunggasan yang cenderung tidak sehat telah membuat banyak peternak gulung tikar.

Banyak peternak yang mengalami kerugian berkepanjangan, di sisi lain perusahaan integrasi masih tumbuh dan memperoleh keuntungan.

"Industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Kami berkumpul untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergisitas antarpeternak," ujar Sugeng sebagai Ketua Panitia Temu Akbar Peternak dalam acara bertema Perlindungan Hak Usaha dan Pemberdayaan Peternak Indonesia, di Surakarta (23/2/2023).

Acara temu peternak tersebut dihadiri kurang lebih 300 peserta yang terdiri dari pengurus asosiasi peternak mandiri, pekerja, dan pihak yang terkait dengan industri perunggasan.

Baca juga: Harga Ayam Murah, Peternak Terus Merugi

Menurut Sugeng, para peternak di Indonesia telah menjadi bagian ekonomi nasional yang tak bisa diabaikan.

Hal ini dikarenakan industri perunggasan telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu roda perekonomian.

“Padahal peternak bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional,” jelas Sungeng.

Baca juga: Bapanas: Harga Cabai dan Telur Ayam Berangsur Turun

Uluran tangan pemerintah

Menurut Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia Singgih Januratmoko, kondisi industri perunggasan Tanah Air tiga tahun terakhir memperlihatkan perlunya bantuan dari pemerintah.

“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10 persen saja, sementara peternak pabrik mencapai 90 persen. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” papar Singgih.

Singgih mengatakan bahwa aturan pemerintah yang ada saat ini sudah bagus, tapi pengaplikasian dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik.

“Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” tegas Singgih.

Baca juga: Harga Ayam Hidup Semakin Anjlok, Ini Usul Peternak ke Pemerintah

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 32 menuliskan bahwa, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, memfasilitasi, dan membina untuk tumbuh kembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan.

Singgih menuturkan, kondisi industri perunggasan Indonesia dalam tiga tahun terakhir tidak menentu. Pada akhirnya, keadaan ini membuat banyak peternak dipailitkan atau dipidanakan karena tak bisa membayar utang kepada pabrik pakan.

Menurut dia, aturan mengenai peternakan dan kesehatan hewan memunculkan kompetisi yang tidak seimbang, malah cenderung menyingkirkan peternak kecil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com