Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019. Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan.
Selain Dadan Ramdani, bawahan Angin Prayitno Aji lainnya juga ikut diperiksa. Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
8. Ramli Anawar
Nama pegawai pajak Ramli Anwar sempat terkenal karena videonya yang viral saat dirinya lari terbirit-birit di jalanan saat dikejar oleh aparat dari Polda Bangka Balitung.
Dalam OTT pada April 2018 itu, Ramli kepergok saat akan memasukkan uang hasil pemerasan terhadap korban wajib pajak ke dalam mobil miliknya. Dari tangannya, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.
9. Pargono Pariadi
Pargono Riyadi disangka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak dan pengurusan pajak kepada Asep Hendro. Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap bernama Rukimin. Dia menjadi pegawai pajak yang diciduk KPK di usia 59 tahun atau mendekati pensiun.
KPK menangkap Pargono dan Rukimin Tjahjanto usai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir. Uang diserahkan lewat cara yang unik. Saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan.
Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.
Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah. Saat itulah, KPK langsung menangkap keduanya.
10. Dhana Widyatmika
Lahir di Malang, Jawa Timur, sosok Dhana Widyatmika Merthana adalah pegawai Direktorat Jendral Pajak Indonesia jebolan STAN.
Pada 9 November 2012, Dhana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun pada awal 2013.
Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.