Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Beli Genteng di Tokopedia, YLKI: Lapor Polisi Tak Serta Merta Bikin Hak Konsumen Kembali

Kompas.com - 01/03/2023, 19:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform ecommerce Tokopedia meminta konsumen bernama Anita Feng dalam kasus beli genteng senilai Rp 28,7 juta untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini pelaporan ke polisi merupakan penanganan di ranah pidana.

Sementara, terkait dengan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata.

"Kalau penipuan konteksnya pidana, kan memang ranahnya polisi di bidang pidana. Tapi kan proses polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana," ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi

Ia menekankan, proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen. Sebaliknya, untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus ditempuh adalah perdata.

Dalam hal ini, Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut.

"Dengan itu, secara keperdataan barang konsumen bisa kembali. Soal kepidanaan itu soal lain.," imbuh dia.

"Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata," timpa dia.

Baca juga: Tokopedia dan Asosiasi E-commerce Dorong Pembeli Genteng Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Tanpa ada laporan, polisi harusnya lakukan penindakan

Tulus juga menyampaikan, tanpa diminta konsumen sekalipun, pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan penindakan. Pelaporan konsumen seharusnya hanya menjadi modal polisi untuk melakukan penindakan.

Tulus sekali lagi menekankan, jalur pidana bukan instrumen untuk mengembalikan barang atau uang nasabah. Namun, jalur perdata perlu ditempuh untuk mengembalikan uang atau barang konsumen.

"Dalam hal ini Tokopedia harus bertanggung jawab untuk untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan. Proses pidanaya bisa juga jalan pararel," tandas dia.

Baca juga: Apakah Tokopedia Harus Ganti Rugi dalam Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta?

 

Kasus beli genteng Rp 28,7 juta di Tokopedia tapi "tipu-tipu"

Sebelumnya, pembeli bernama Anita Feng dalam unggahan LinkedIn mengaku telah membayar sebanyak Rp 28,7 juta untuk pembelian genteng sejumlah 2.870 buah.

Suatu ketika, tanggal 15 Februari 2023, notifikasi di Tokopedia menyatakan barang sudah diterima, padahal ia mengaku belum menerima barang tersebut. Ia lantas mengajukan aduan ke platform Tokopedia.

Namun berselang sehari, aduan tidak berbalas dan uang sudah terlepas ke penjual yang ternyata masuk sebagai Power Merchant Tokopedia.

Setelah kejadian tersebut, etalase, ulasan, dan toko itu sendiri disebut hilang dari platform Tokopedia.

"Tanggapan Tokopedia Care sebagai customer service sangat lambat dan berbelit-belit, padahal akun kami adalah akun Diamond dan chat di priority line. Bayangkan kalau chat sebagai akun yang tidak memperoleh priority line tentunya akan jauh lebih late response dan tanpa solusi lagi," tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (21/2/2023).

"Yang menimpa kantor kami, dikemudian hari dapat menimpa yang lain," tandas unggahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com