JAKARTA, KOMPAS.com - Jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) segera kembali seperti pada periode pra-pandemi Covid-19. Ini menyusul akan berakhirnya kebijakan relaksasi pasar modal pada 31 Maret mendatang.
Dalam surat kepada para pelaku industri pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan relaksasi pasar modal tidak akan diperpanjang pelaksanaannya. Oleh karenanya, OJK meminta kepada para pelaku pasar modal untuk melakukan normalisasi terhadap berbagai pengaturan dan kebijakan saat ini.
Salah satunya ialah terkait normalisasi jam perdagangan bursa. Dalam surat disebutkan, OJK meminta kepada pelaku pasar modal untuk mengembalikan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian.
Baca juga: 33 Perusahaan Masih Antre Melantai di Bursa
"Agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system," bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dikutip Senin (6/3/2023).
Menanggapi surat tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan terkait normalisasi perdagangan bursa. Pembahasan dilakukan dalam tahap internal.
"Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan," kata dia, kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, jam perdagangan bursa yang berlaku saat ini ialah pra pembukaan 08.45-08.59, sesi I 09.00-11.30, sesi II 13.30-14.49, dan pra penutupan 14.50-15.00. Jadwal operasional ini telah diterapkan oleh otoritas sejak 2020.
Baca juga: Soal Normalisasi Jam Perdagangan Bursa, OJK: Kebanyakan Anggota BEI Tidak Mau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.