JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai membayar polis atau kewajiban yang tertunda kepada nasabah hari ini Senin, 6 Maret 2023.
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan tim task force.
"Sesuai hasil rapat tim Taks Force, pembayaran akan dimulai tanggal 6 Maret untuk klaim kurang dari dan sampai Rp 5 juta dulu," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Sebelum Ambil KPR, Pentingnya Punya Asuransi Jiwa Kredit bagi Debitor
Ia menjelaskan, AJB Bumiputera 1912 telah menyiapkan dana sebesar Rp 127 miliar yang berasal dari dana kelebihan jaminan perusahaan asuransi.
Meskipun proses pembayaran sudah di depan mata, masih muncul penolakan dari beberapa nasabah yang tidak menerima skema penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka tetap mendorong Bumiputera untuk melakukan pembayaran manfaat 100 persen.
Bagus bilang, adanya penolakan sejatinya karena nasabah atau pemegang polis belum tahu benar filosofi dari skema PNM.
"Karena jalan satu-satunya yang disetujui oleh OJK RI melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan adalah bisa mendapatkan hak walaupun tidak penuh melalui skema PNM," terang dia.
Di sisi lain, ada pertanyaan di kalangan nasabah, apakah pemegang polis yang masa pertanggungannya selesai masih dianggap sebagai anggota Bumiputera.
Bagus menjelaskan, hal tersebut berada di dalam ranah manajemen dan telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force.
"Saya juga termasuk pempol yang kena PNM," ungkap dia.
Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.