Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengamat: Imbauan Larangan Pejabat Pamer Harta di Media Sosial Tidak Menyelesaikan Masalah

Kompas.com - 14/03/2023, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan sejumlah kementerian sampai Badan Usaha Milik negara (BUMN) kepada pegawainya untuk tidak pamer harta kekayaan di media sosial dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pangkal masalah utamanya bukan soal pamer harta, tapi sumber dana dan aliran transaksi nya yang harus dilacak oleh KPK dan PPATK.

"Mencegah pamer (harta) di media sosial tidak akan menyelesaikan masalah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Ia menambahkan, larangan pamer harta di media sosial tidak akan berpengaruh apa-apa selama masih ada banyak transaksi mencurigakan, rangkap jabatan yang memuat konflik kepentingan, hingga pencucian uanga dari dugaan hasil gratifikasi tidak diselesaikan.

Baca juga: Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Minta Pegawai Tidak Pamer Kemewahan

"Tidak akan selesai masalah pejabat dengan harta tidak wajar," imbuh dia.

Untuk itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk membentuk taskforce yang berisi PPATK, KPK, kepolisian, dan Irjen Kementerian.

Tim ini diharapkan dapat menyerahkan temuan-temuan di atas dan menyerahkan ke proses hukum.

Bhima menerangkan, larangan pamer harta tersebut didorong oleh keresahan publik terkait adanya dana mencurigakan pada pegawai kementerian.

"Keresahan juga muncul karena lambatnya pencegahan dan pengawasan internal Kemenkeu untuk tindak lanjut hasil temuan PPATK," terang dia.

Selain itu, Bhima bilang, di dalam Kementerian Keuangan juga ada sistem whistle blower yang kurang bekerja optimal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+