Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal pada 3 April 2023, ARB Masih 7 Persen

Kompas.com - 19/03/2023, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan jam perdagangan seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai Senin, 3 April 2023. Hal ini mengingat periode relaksasi pasar modal yang berakhir pada Maret 2023.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, operasional perdagangan reguler akan kembali normal, yakni dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada 16.15.

Secara lebih rinci, sesi I perdagangan akan diubah dari pukul 09.00-11.30 menjadi pukul 09.00-12.00. Kemudian, sesi II diubah menjadi 13.30-15.49, dilanjutkan sesi pra-penutupan pukul 15.50-16.00, hingga sesi pasca penutupan 16.01-16.15.

Baca juga: Imbas SVB Bangkrut, Saham First Republic Anjlok 32,7 Persen

Khusus hari Jumat, sesi I perdagangan tetap beroperasi pukul 09.00-11.30. Kemudian, sesi II dimulai pukul 14.00-15.49, sementara sesi pra penutupan dan sesi pasca penutupan sama seperti hari biasanya.

Sementara untuk pasar tunai, jam perdagangan diperpanjang dari pukul 09.00-11.30 menjadi pukul 09.00-12.00 pada Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat, jam perdagangan tetap pukul 09.00-11.30.

Lalu di pasar negosiasi, jam perdagangan yang berlaku pada sesi pertama mulai hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 09.00-12.00, dilanjutkan dengan sesi II pukul 13.30-16.30. Untuk perdagangan pada hari Jumat, sesi I akan berakhir 11.30, lalu dilanjut sesi kedua pukul 14.00-16.30. 

Baca juga: Saham PGEO Terus Tertekan, Energy Watch: Geothermal Itu Bisnis Jangka Panjang

ARB tetap 7 persen

Berbeda dengan ketentuan jam perdagangan, ketentuan terkait auto rejection bawah atau ARB masih belum akan berubah.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, ketentuan ARB yang berlaku tetap seperti pandemi, yakni ARB asimetris. Dengan demikian, batas ARB untuk rentang harga Rp 50 hingga lebih dari Rp 50.000 disamakan sebesar 7 persen.

"BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan atas batasan persentase auto rejection bawah (ARB)," bunyi dokumen tersebut.

Baca juga: CVC Beli Saham Minoritas Samator Indo Gas Senilai 155 Juta Dollar AS

Tanggapan BEI

Menanggapi dokumen tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, dokumen tersebut merupakan materi untuk pengujian sistem pada Jumat (17/3/2023) dan Sabtu (18/3/2023) lalu. Terkait dengan keputusan resmi nantinya akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan atau SK.

"Informasi resmi akan kami umumkan dalam bentuk SK dan pengumuman segera setelah diskusi terakhir kami dengan OJK sudah final," ujar Irvan, kepada wartawan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan relaksasi pasar modal tidak akan diperpanjang pelaksanaannya. Oleh karenanya, OJK meminta kepada para pelaku pasar modal untuk melakukan normalisasi terhadap berbagai pengaturan dan kebijakan saat ini.

Baca juga: Dengan Fitur Pocket, Kini Pengguna Pluang Bisa Beli Saham AS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com