Selain dipotong pajak, penghasilan atas royalti juga harus dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diterima wajib pajak dalam negeri.
Saat menyampaikan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga dapat mengkreditkan pajak royalti yang telah dipotong.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 menyertakan dua contoh perhitungan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan baru ini dalam lampirannya.
Berikut ini naskah lengkap berikut lampirannya yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.