JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat peningkatan volume transaksi perdagangan emas digital pada 2023. Hal ini terlihat dari volume transaksi selama dua bulan pertama tahun ini.
Pada Januari-Februari 2023 volume transaksinya mencapai 718 ton emas atau rata-rata 359 ton emas per bulan. Sementara volume transaksi pada 2022 sebesar 2.800 ton per tahun atau 191,6 ton per bulan.
"Dibandingkan 2022, 2023 ini peningkatan yang pesat," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko saat acara Ngobrol Bareng Bappebti di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Investasi Emas Fisik Vs Emas Digital, Pilih Mana?
Lantaran belakangan ini investasi emas digital sangat digemari masyarakat, maka Bappebti membuat berbagai peraturan untuk memastikan keamanan masyarakat dalam perdagangan fisik emas digital.
Salah satu aturannya yakni memberikan syarat kepada pedagang emas digital untuk memiliki minimal 10 kilogram emas di pengelola tempat penyimpanan atau depository.
Kemudian apabila volume transaksi pedagang emas itu sudah lebih dari 10 kilogram, maka pedagang perlu menambah emas yang ada di depository.
Baca juga: Simak 4 Tips Investasi Emas untuk Investor Pemula
"Jadi dipastikan masyarakat itu tidak beli kertasnya saja, tidak hanya tercatat tapi emasnya ada. Walaupun yang bersangkutan belum minta dicetak," ucapnya.
Selain itu, Bappebti juga mengatur tata tertib perdagangan emas digital, termasuk mengatur biaya untuk mencetak emas digital.
Dia mengingatkan, hingga kini hanya ada 5 pedagang fisik emas digital yang mengantongi izin dari Bappebti, yaitu PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera, dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.
Baca juga: Mau Investasi Emas? Simak Keuntungan dan Kerugiannya
Namun kelima pedagang emas digital itu memiliki beberapa perusahaan untuk menjadi perantara menjual emas digital ke masyarakat.
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan berinvestasi emas digital. Pastikan perusahaan tersebut berada di bawah salah satu dari lima pedagang fisik emas digital itu.
"Pastikan ketika membeli emas digital ini dari pedagang yang sudah memperoleh izin dari Bappebti karena di sini kami bisa memastikan emasnya ada. Jangan sampai hanya beli kertas," kata dia.
Baca juga: Tips Memulai Investasi Emas dari CEO Hartadinata Abadi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.