JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN akan disalurkan pada Selasa (4/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini dalam keterangan persnya.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya dikutip Senin (3/4/2023).
Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran
Pengaturan THR ASN, TNI, Polri, pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 5 peraturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
THR juga tidak berikan saat PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak
THR yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Komponen THR yang didapatkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintah daerah (pemda). THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.