Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Besok, Ini Komponen THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kompas.com - 03/04/2023, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN akan disalurkan pada Selasa (4/4/2023).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini dalam keterangan persnya.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya dikutip Senin (3/4/2023).

Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran

Pengaturan THR ASN, TNI, Polri, pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 5 peraturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

THR juga tidak berikan saat PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak


THR yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Komponen THR yang didapatkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintah daerah (pemda). THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

THR guru dan dosen 

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi, PGN Jalin Sinergi dengan EMCL, HCML, Petronas, dan PEP

Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi, PGN Jalin Sinergi dengan EMCL, HCML, Petronas, dan PEP

Whats New
Mentan Lepas Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Arab Saudi

Mentan Lepas Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Arab Saudi

Whats New
GAPPRI Ungkap Alasan Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

GAPPRI Ungkap Alasan Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

Rilis
Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan pada November

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan pada November

Whats New
Cerita di Balik Penamaan Whoosh untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Cerita di Balik Penamaan Whoosh untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Akhir Pekan, Harga Ayam, Daging Sapi hingga Cabai Merah di Jakarta Naik

Akhir Pekan, Harga Ayam, Daging Sapi hingga Cabai Merah di Jakarta Naik

Whats New
Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Cara Resign Kerja Tanpa Drama dan Tetap Profesional

Work Smart
Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Whats New
Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Whats New
Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Catatkan Kinerja Solid, Laba BSI Melesat 32,41 Persen pada Kuartal II 2023

Whats New
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Whats New
Bali Commitment, Saatnya 'Gaspol' Kejar Target Produksi Migas

Bali Commitment, Saatnya "Gaspol" Kejar Target Produksi Migas

Whats New
Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Bermalam di IKN, Sri Mulyani: Merdu Suara Serangga dan Jangkrik...

Whats New
Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Ekonom: Proyek Kereta Cepat Masuk Kategori Jebakan Utang China

Whats New
 United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

United Tractors Selesaikan Pengambilan 19,9 Persen Kepemilikan Saham di Nickel Industries Limited

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com