Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Aturan Penjaminan Keuangan untuk Pembiayaan Cadangan Pangan

Kompas.com - 08/04/2023, 14:32 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Maret 2023 tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari Tata Cara Penjaminan Pemerintah, Dukungan Pemerintah Atas Penugasan Badan Usaha, Penyelesaian Akibat Pelaksanaan Jaminan, Pengelolaan Terhadap Risiko Gagal Bayar, serta Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan.

Melalui regulasi tersebut Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Penyebab Impor Beras Menurut Serikat Petani, gara-gara Bulog Gagal Penuhi CBP

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022, telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP.

"Regulasi ini bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Arief mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan dua regulasi tindak lanjut terkait Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan CPP ini, "Apresiasi yang tinggi terhadap Kementerian Keuangan karena dua regulasi ini kita harapkan akan memberikan guidance dalam upaya penguatan CPP untuk ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Adapun besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 3 triliun rupiah, di mana Rp 1 triliun rupiah untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan Rp 2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.

"Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman "dana murah" bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

Arief menjelaskan, pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD. "Sehingga dari penugasan ini terjadi perputaran di mana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP. Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan," terang Arief.

Menurutnya hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat di Istana Negara (6/2/2023) di mana Presiden memerintahkan penguatan BUMN Pangan sebagai off taker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Peran BUMN Pangan sebagai off taker tersebut dapat memberikan jaminan harga dan kepastian penyerapan hasil panen, sehingga produsen pangan bersemangat dan fokus meningkatkan produksinya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN pangan. Pemberian jaminan tersebut bertujuan menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.

Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, PMK250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Bos Bulog: Stok Beras Kosong tapi Penyerapan Dalam Negeri Terus Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com