Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Lengkap Ditjen Pajak soal Keluhan Soimah Didatangi "Debt Collector" Pajak

Kompas.com - 10/04/2023, 06:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait viralnya cerita artis Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak.

"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami," ujar Ditjen Pajak Kemenkeu, dalam unggahan akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Namun, Ditjen Pajak menilai, terdapat kesalahpahaman antara Soimah dan direktorat. Sebab, belum ada petugas Ditjen Pajak yang bertemu langsung dengan pesinden kondang itu.

Baca juga: Sri Mulyani Klarifikasi Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak

Ditjen Pajak pun menyampaikan tiga poin utama terkait kasus tersebut. Pertama, terkait pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015.

Berdasarkan kesaksian Soimah di notaris pada saat pembelian rumah, Ditjen Pajak menduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ujar Ditjen Pajak.

Adapun validasi di kantor pajak dilakukan kepada penjual, bukan pembeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Ditjen Pajak juga memberikan penjelasan terkait debt collector. Kantor pajak memang memiliki debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN ditugaskan oleh kantor pajak jika memang terdapat tunggakan pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak," ujar Ditjen Pajak.

Apabila memang benar debt collector yang disebut Soimah merupakan petugas pajak, ada kemungkinan itu merupakan petugas penilai pajak yang meneliti pembangungan pendopo. Dalam operasionalnya, petugas penilai pajak juga melibatkan penilai profesional agar tidak bertindak semena-mena.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," ujar Ditjen Pajak.

Terakhir, Ditjen Pajak memberikan klarifikasi terkait klaim Soimah yang mengaku dihubungi petugas pajak secara tidak manusiawi hanya untuk melaporkan SPT tahunan.

Ditjen Pajak menyatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap pesan antara petugas pajak dan Soimah tidak ditemukan pesan yang mengindikasikan cara tidak manusiawi. Pesan tersebut hanya berisi ingatan dari petugas pajak kepada Soimah untuk melaporkan SPT tahunan agar tidak terlambat.

"Petugas pajak dengan santun meningatkan agar tidak terlambat, karena bisa terkena sanksi administrasi dan menawarkan bantuan," ujar Ditjen Pajak.

"Chat seperti ini juga dilakukan ke semua wajib pajak," tambahnya.

Adapun sampai unggahan itu dibuat, Ditjen Pajak menyebutkan, petugas pajak tidak mengirimkan surat teguran kepada Soimah meskipun terlambat melaporkan SPT tahunan. Petugas disebut melakukan pendekatan secara persuasif.

"Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka jika Ibu Soimah dan kawan pajak lainnya ingin bertemu secara langsung dengan kami," ujar Ditjen Pajak.

Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA

Sebelumnya, Soimah menceritakan pengalaman tak menyenangkan yang dia terima dari oknum petugas pajak. Kejadian tak menyenangkan yang dia alami itu terjadi bukan hanya satu kali.

"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi) tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," ujar Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta.

Salah satunya terkait pendopo yang saat itu belum selesai dibangun, yang tujuannya dibangun adalah untuk mewadahi para seniman, juga tak luput dari penilaian pajak.

"Ini pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur, dari jam 10.00 pagi sampai jam 05.00 sore, ngukuri pendopo," ujar Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta.

"Ini tuh orang pajak atau tukang? Kok ngukur jam 10.00 pagi sampai 05.00 sore, arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya bikin aja belum tahu total habisnya berapa," lanjutnya.

Soimah juga mengungkap sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector. Dia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal Soimah memang sedang bekerja di Jakarta.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Baca juga: Stafsus Menkeu Beri Penjelasan Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com