Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sri Mulyani Duduk Bareng Mahfud MD Beri Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke DPR

Kompas.com - 12/04/2023, 12:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya duduk bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk memberikan penjelasan terkait transaksi janggal Rp 349 triliun kepada Komisi III DPR RI.

Dalam agenda rapat kerja itu, salah satu topik utama yang dibahas ialah terkait adanya perbedaan data yang disampaikan oleh Menkeu dalam gelaran rapat kerja Komisi XI pada 27 Maret dengan data yang disampaikan oleh Menko Polhukam dalam gelaran rapat kerja Komisi III pada 29 Maret.

Selain itu, Sri Mulyani juga berkesempatan untuk memberikan penjelesan komprehensif terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada para anggota Komisi III DPR.

Tidak ada perbedaan data

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Tak Ada Perbedaan

Mengawali paparannya, Sri Mulyani lagi-lagi menegaskan, tidak terdapat perbedaan data antara pihaknya dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Pertama Ia menjelaskan, nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun merupakan penghitungan agregat transaksi yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu. Di dalamnya terdapat transaksi keluar-masuk atau debit-kredit, yang dalam proses akuntansi disebut double-triple accounting.

Transaksi agregat itu merupakan rekapitulasi dari 300 surat PPATK ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) terkait tugas dan fungsi Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Jika dirinci, 300 surat itu terdiri dari 65 surat perusahaan atau korporasi senilai Rp 253 triliun, 36 surat terkait perusahaan atau pihak lain sebesar Rp 61 triliun, 64 surat terkait pegawai senilai Rp 13 triliun, serta 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp 22 triliun. Adapun 100 surat dengan nilai Rp 74 triliun ditujukan kepada APH, sementara 200 surat senilai Rp 275 triliun dikirimkan ke Kemenkeu.

"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Sri Mulyani, dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Hampir seluruh surat sudah ditindaklanjuti

Terkait dengan 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu, hampir seluruhnya sudah ditindaklanjuti. Sri Mulyani menyebutkan, 187 surat sudah ditindaklanjuti.

"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami kami telah menindaklanjuti," kata dia.

"Menggunakan mekanisme UU Nomor 5 2014 dan PP 94 2021 terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," tambah dia.

Wanita yang akrab disapa Ani itu bilang, dari 200 surat PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu pada periode 2009-2023, 186 di antaranya telah ditindaklanjuti, di mana hasilnya terdapat 193 pegawai terkena hukuman disiplin.

"Ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH (aparat penegak hukum)," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga memastikan, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian (TPPU) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," katanya.

Beda cara klasifikasi

Baca juga: DPR Minta Mahfud MD dan Sri Mulyani Samakan Cara Klasifikasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com