Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usaha Kapal Api Group PHK Pekerja dan Tidak Bayar THR, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 12/04/2023, 19:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Agel Langgeng yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Perusahaan yang disangkutpautkan dengan produsen kopi merek Kapal Api ini juga kabarnya tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja yang di-PHK.

"Itu informasinya (terkait THR tidak dibayarkan bagi pekerja Kapal Api ter-PHK) kita belum mendapat dari teman-teman di lapangan. Kami mau berkomunikasi dengan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan di daerah," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Amazon PHK Lebih dari 100 Karyawan di Divisi Video Game

Mengenai THR, lanjut Chairul, perusahaan wajib membayarkannya meski pekerja tersebut telah di-PHK sebelum Lebaran atau saat Ramadhan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Aturannya ada (untuk pembayaran THR bagi pekerja ter-PHK). Kan ada konsekuensinya, akan ada pemeriksaan, terus dicek apabila memang itu benar, terus dilakukan proses penelusuran. Kemudian kita akan melakukan pasti praduga tidak bersalah dulu, baru para pihak kita minta klarifikasi," jelas Chairul.

Nantinya, kata Chairul, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut akan dikenakan sanksi berupa administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Selanjutnya kita masuk ke aturan atau regulasi yang ada, seperti aturan pinalti 5 persen berkaitan terhadap itu (tidak dibayarkan THR), sanksi administratif, dan rekomendasi perusahaan itu kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: McDonalds Tutup Kantor Pusat AS, Siap-siap Lakukan PHK Karyawan

Dikutip dari Kompas TV, penutupan dan penghentian operasional pabrik PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan berdampak pada PHK ratusan pekerja. Permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.

"Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari," kata Pupuk saat konferensi pers di Surabaya, hari ini.

Menurutnya, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Namun untuk seluruh operasional perusahaan kata Pupuk, tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi.

Baca juga: Perusahaan Roket Milik MIliarder Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com