Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang Jadi Sorotan karena Gaya Hidup Mewah

Kompas.com - 19/04/2023, 14:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana sedang menjadi pembicaraan warganet lantaran dinilai memiliki gaya hidup mewah.

Hal tersebut diketahui warganet berdasarkan postingan yang ditampilkan melalui akun media sosialnya.

Sorotan warganet tersebut membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan peringatan kepada Reihana tentang gaya hidup mewah tersebut.

Baca juga: Soal Gaji Pegawai Otorita IKN Belum Dibayar, Jokowi: Haknya Tidak Hilang dan Akan Kita Percepat...

Dinilai memiliki gaya hidup mewah, lantas berapa sebenarnya gaji Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana?

Gaji Pokok

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.

“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut.

Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.

Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Intip Gaji Jumbo Firli Bahuri dan Para Petinggi KPK Lainnya

Tunjangan

Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com