Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:
Baca juga: Pungutan Pajak Digital Sudah Tembus Rp 1,53 Triliun
Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.
Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.
Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.
Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online
Dituliskan dalam Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi bisa dilakukan dengan pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota di provinsi.
Sementara itu, pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di UPPD kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.
Untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bisa didaftarkan di UPPD kabupaten/kota di provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.
Nah, itulah ulasan mengenai program pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Untuk meminimalisir kendala-kendala tertentu saat mengikuti program, pastikan telah mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan uang pajaknya.
Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps