Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023: Jadwal, Syarat, dan Caranya

Kompas.com - 26/04/2023, 09:32 WIB
Mela Arnani

Penulis

Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca juga: Pungutan Pajak Digital Sudah Tembus Rp 1,53 Triliun

- Bebas pajak progresif

Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.

Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Cara pendaftaran pemutihan denda pajak Jateng 2023

Dituliskan dalam Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi bisa dilakukan dengan pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota di provinsi.

Sementara itu, pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di UPPD kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.

Untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bisa didaftarkan di UPPD kabupaten/kota di provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Nah, itulah ulasan mengenai program pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Untuk meminimalisir kendala-kendala tertentu saat mengikuti program, pastikan telah mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan uang pajaknya.

Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com