Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Kami Yakin Menang

Kompas.com - 04/05/2023, 14:44 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Kasus gugatan Bank OCBC NISP terhadap bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo terkait dengan kredit macet senilai Rp 232 miliar terus bergulir di pengadilan.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, pihaknya optimis memenangkan gugatan tersebut didukung bukti-bukti kuat.

“Persidangan sudah memasuki pembacaan gugatan, artinya sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi," kata Hasbi dalam siaran pers, Kamis (4/5/2023).

"Kami optimis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan,” lanjut Hasbi.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Dalam pembacaan gugatan oleh Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya pada Rabu (3/5/2203), para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di-submit melalui elektronik ke pengadilan.

Hasbi mengatakan, Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo. Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar 16,50 juta dollar AS atau sekitar Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali PT Hair Stair Indonesia melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021. Dia juga sempat tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes.

Baca juga: Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Bank OCBC soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam


Adapun duduk perkara dari kasus kredit macet ini bermula saat Bank OCBC NISP memberikan pinjaman kepada PT HSI yang bergerak sebagai produsen rambut palsu atau wig berlokasi di Sidoarjo, senilai 16,51 juta dollar AS.

Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50 persen saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes.

Selain itu juga, Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.

Baca juga: Salah Satu Pabriknya Kebakaran di Kediri, Siapa Pemilik Bisnis Rokok Gudang Garam?

Hasbi menegaskan, sah-sah saja pihak tergugat membantah tidak terlibat dalam kredit macet ini atau menyatakan hal lain. Hasbi memastikan, pihaknya akan tunduk dan mengikuti keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita ikuti proses hukum ini, nanti pengadilan yang menilai dan menentukan kebenarannya, dan kami optimis memenangkan gugatan ini karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat,” kata Hasbi.

Baca juga: Bank OCBC NISP Tebar Dividen Rp 1,3 Triliun dari Laba Bersih 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com