Ia sendiri berharap agar investasi dana sendiri milik perusahaan dan investasi atas dana nasabah dibedakan.
"Sementara waktu underlying aset atas investasi dana nasabah cukup dalam instrumen pendapatan tetap seperti pasar uang, deposito, obligasi dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. Jenis instrumen investasi lainnya sementara tidak diizinkan apalagi untuk jenis Medium Terms Note (MTN) dan Repurchace Agreement (REPO)," beber dia.
Lebih lanjut, Kapler mengaku adanya 2 POJK ini mungkin tidak berpengaruh signifikan pada penjualan produk PAYDI tahun ini.
Pasalnya, masalah produk PAYDI yang belum selesai lebih didominasi masalah miss-selling diikuti dengan raibnya dana investasi nasabah.
Beberapa korban saat ini kesulitan menuntut pengambalian pokok dana investasinya karena beberapa perusahaan membuat kebijakan haircut dan pemotongan nilai manfaat (ONM) atas polis nasabah.
"Karena POJK ini sudah terbit dan telah membuat perubahan perubahan mendasar agar kinerja investasi bisa lebih baik, maka harus diapresiasi juga upaya OJK," tutup dia.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.