Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Kotor Para Kontraktor Ini Bikin Jalan di RI Mudah Rusak

Kompas.com - Diperbarui 08/05/2023, 06:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno membeberkan beberapa penyebab dominan jalanan di Indonesia sangat cepat mengalami kerusakan. Bahkan, terkadang kerusakan terjadi selang beberapa hari setelah diaspal ataupun dicor.

Tiga faktor paling utama jalanan di Indonesia sangat gampang rusak yaitu, pertama, spesifikasi maupun material jalan yang dikerjakan kontraktor pemenang lelang di bawah standar.

Kedua, masih maraknya truk dengan kelebihan muatan dan dimensi berlebih alias (over dimension and over load/ODOL); dan ketiga, ketiadaan saluran irigasi yang baik di samping jalan yang dibangun.

Di luar ketiga faktor dominan di atas, Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menyoroti praktik return fee.

Baca juga: Bangun Jalanan Mulus Akan Percuma Jika Dilewati Truk Overload

Return fee adalah praktik pemberian honor tambahan dari pihak kontraktor pelaksana pemenang lelang kepada pihak lain, yaitu konsultan pengawas. Nama lain return fee adalah cahsback.

"Belum lagi anggaran belanja modal jika digelontorkan tidak seluruhnya untuk pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi, masih ada praktik return fee kisaran 10-15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang," ucap Djoko. 

Sebagai informasi saja, konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk pemerintah (sebagai pemilik proyek) untuk mengawasi jalannya proyek yang dikerjakan kontraktor pemenang tender.

Selain mengawasi proyek, konsultan pengawas juga bertugas untuk memberikan laporan kepada pemilik proyek, mengelola administrasi, hingga mengawasi semua material konstruksi yang dipakai oleh kontraktor agar sesuai spesifikasi yang disyaratkan.

Baca juga: Bukan Lampung, Ini Provinsi di Sumatera dengan Jalan Rusak Terbanyak

Konsultan pengawas juga bukan merupakan bagian dari kontraktor alias perusahaan yang berbeda. Kesamaannya, baik kontraktor maupun pengawas sama-sama ditunjuk melalui lelang pengerjaan jalan.

"Adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kenyataan di lapangan terjadi bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan," ucap Djoko.

"Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktror, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan (pemerintah)," kata dia lagi.

Kata Djoko, praktik return fee juga tidak hanya antara kontraktor pelaksana dengan kontraktor konsultan pengawas. Namun, juga bisa antara pengawas maupun kontraktor dengan pemilik proyek itu sendiri, dalam hal ini tim pengadaan hingga pejabat pembuat komitmen dari instansi pemerintah. 

Baca juga: Jokowi Minta Perbaikan Jalan Rusak Berat di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat

"Konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan," jelas Djoko.

"Proyek jalan bisa dikerjakan dengan persentase 60 persen dari nilai kontrak sudah cukup bagus. Rata-rata kurang dari itu. Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non-teknis," ungkapnya.

Praktik return fee bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum di banyak proyek pengerjaan jalan di Indonesia. Fenomena ini bisa dilihat dari banyaknya kasus korupsi pengadaan jalan yang diusut aparat penegak hukum dan berakhir dengan vonis di pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Whats New
Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com