Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pisah dengan Induk Usaha, UUS OCBC NISP Tunggu Ketentuan OJK

Kompas.com - 10/05/2023, 21:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank OCBC NISP masih menanti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan spin off UUS bank umum.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), aturan mengenai spin off UUS bank umum diubah dari wajib menjadi diserahkan OJK.

Adapun draf Peraturan OJK terkait spin off UUS disebut sudah selesai, namun OJK masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.

"Saat ini kita menunggu aturan dari OJK yang akan keluar di Juni ini setelah berdiskusi dengan DPR," ujar Kepala UUS Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Likuiditas Longgar, OCBC NISP Syariah Bakal Garap Pembiayaan Segmen Produktif

Mahendra mengatakan, pihaknya selalu mematuhi ketentuan regulator, dan nantinya juga siap mengikuti apapun ketentuan yang akan diterapkan oleh OJK.

"Kami memastikan bahwa apapun ketentuan yang berlaku, OCBC NISP akan mengadopsi atau mematuhi aturan tersebu baik spin off berikutnya menjadi sebuah keharusan, maupun menjadi sebuah opsi," tutur dia.

"Apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau UUS? Bagi saya dua-duanya baik," tambah dia.

Baca juga: Menperin Agus: Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Semakin Kokoh


Akan tetapi, apabila nantinya UUS memang diwajibkan untuk dipisah dengan induk perusahaan, Mahendra meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada industri keuangan syariah, sebab masih terdapat berbagai tantangan dalam mengembangkan industri tersebut.

"Kalau kita bicara kesiapan industri pada saat nanti ternyata permisahan di industri manapun terjadi, kita memang membutuhkan suppoort dari pemerintah untuk melindungi baby (UUS) ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com