JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.
Dalam ketentuan tersebut, Ditjen Pajak menyederhanakan proses restitusi dari semula maksimal 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Ketentuan percepatan proses restitusi ini diberikan kepada WP pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Jumlah Pelapor SPT Tahunan Badan Tumbuh 4,13 Persen
Pengembalian restitusi yang lebih cepat itu dapat diberikan kepada WP pribadi yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun yang mengajukan dengan pasarl 17D UU KUP.
"Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/5/2023).
Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal ini dilakukan untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Namun, apabila nanti Ditjen Pajak menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak terhadap WP yang telah menerima pengembalian penemuan, maka WP akan dikenakan sanksi administratif. Terkait sanksi administratif, Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi dalam aturan anyarnya.
Baca juga: DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen
Jika mengacu UU KUP, sanksi administratif yang diberikan seharusnya berupa sanksi kenaikan sebesar 100 persen. Namun, lewat Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
"Apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP," ucap Dwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.