Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Pribadi Dipangkas, dari 12 Bulan jadi 15 Hari

Kompas.com - 12/05/2023, 08:12 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Dalam ketentuan tersebut, Ditjen Pajak menyederhanakan proses restitusi dari semula maksimal 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Ketentuan percepatan proses restitusi ini diberikan kepada WP pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Jumlah Pelapor SPT Tahunan Badan Tumbuh 4,13 Persen

Pengembalian restitusi yang lebih cepat itu dapat diberikan kepada WP pribadi yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun yang mengajukan dengan pasarl 17D UU KUP.

"Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan Sudah Berakhir, Ditjen Pajak Masih Tunggu 6,1 Juta Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal ini dilakukan untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Namun, apabila nanti Ditjen Pajak menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak terhadap WP yang telah menerima pengembalian penemuan, maka WP akan dikenakan sanksi administratif. Terkait sanksi administratif, Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi dalam aturan anyarnya.

Baca juga: DJP Sebut Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Membaik, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen


Jika mengacu UU KUP, sanksi administratif yang diberikan seharusnya berupa sanksi kenaikan sebesar 100 persen. Namun, lewat Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

"Apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP," ucap Dwi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com