JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran yang menimpa KMP Royce I menjadi perhatian dan pelajaran bagi semua pihak yang berada di pelabuhan penyeberangan agar konsisten meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan.
Hal itu jadi hal mencuat dalam rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kejadian accident KMP Royce 1 yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, di Gedung Head Office PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pekan lalu.
"Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders yang berada di pelabuhan penyeberangan," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: KMP Royce 1 Terbakar, Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli untuk Lakukan Evakuasi
Pembenahan itu mulai akurasi data manifest termasuk di dalamnya kewajiban semua penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar di sekitar pelabuhan, dan dukungan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking.
Selain itu, pembenahan juga mencakup implementasi filterisasi kendaraan di area bufferzone di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, hingga penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya.
Setiap penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib memiliki tiket dan terdata untuk ketepatan data manifest. Hal ini sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.
Baca juga: ASDP Relokasi KMP Jatra II untuk Perkuat Penyeberangan Jarak Jauh Ketapang-Lembar
"Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin. Untuk itu, dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya," kata dia.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kemenhub Junaidi mengatakan akan berkoordinasi dalam hal penerapan tarif bagi semua penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang dalam kendaraan.
"Saat ini memang belum ada kewajiban tarif bagi penumpang di dalam kendaraan. Namun mekanisme penerapan tarif bagi seluruh penumpang tersebut akan segera didiskusikan dan diatur ketetapannya," ucap Junaidi.
Baca juga: KTT ASEAN, Kemenhub Siagakan 2 Kapal Patroli di Perairan Labuan Bajo
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M. Yusuf Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan serta menerapkan tata kelola angkutan penyeberangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.