Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Putuskan Kemendag Wajib Bayar Utang Migor Rp 800 Miliar ke Pengusaha

Kompas.com - 16/05/2023, 13:42 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) atas pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan pengusaha ritel.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, dalam putusan itu pihaknya wajib menyelesaikan pembayaran utang minyak goreng (migor) kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel.

"LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5/2023)," ujar Isy kepada media belum lama ini.

Baca juga: Kemendag Targetkan Masalah Utang Migor Rp 344 Miliar Tuntas Sebelum Agustus 2023

Ihwal total besaran yang harus dibayarkan pemerintah ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Isy masih belum bisa memastikan. Sebab pihaknya masih harus membuka dokumen catatan yang dimiliki oleh Kemendag.

Sementara berdasarkan catatan Kompas.com, Kemendag memiliki utang ke Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun kalau ditotalkan dengan jumlah utang ke produsen minyak goreng dengan pengusaha ritel mencapai Rp 800 miliar.

Angka ini berdasarkan verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan untuk menjadi verifikator klaim selisih harga dari program yang telah berjalan pada Januari 2022.

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," kata Isy.

Baca juga: Kemendag Tolak Usul KPPU soal Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng untuk Bayar Utang Rp 344 Miliar


Isy juga mengatakan, nantinya pembayaran utang tersebut bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 1 dan 3 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun saat ini kata Isy, proses pembayaran utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel masih menunggu apakah pengusaha minyak goreng setuju terkait nominal yang akan dibayarkan Rp 800 miliar.

Isy menambahkan, jika produsen dan ritel tak terima atas nominal itu pelaku usaha bisa menuntut melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau pelaku usaha enggak menerima hasil verifikasi tentu ada mekanisme lain (seperti menggugat ke PTUN)," pungkasnya.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com