Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Tak Jalankan Tindakan Korektif Soal Izin Usaha Bursa Berjangka, Ombudsman RI Bakal Proses Rekomendasi

Kompas.com - 17/05/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).

Dengan demikian, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bilang, pihaknya akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," terang dia dalam keterangan remsi, Rabu (17/5/2023).

Ia menambahkan, dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.

Baca juga: Bappebti Bakal Tambah Daftar Kripto, Banyak Koin Lokal

Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan atau kepastian status dimaksud karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.

Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat.

Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, akan disampaikan kepada presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," imbuh Yeka.

Dalam proses monitoring pelaksanaan tindakan korektif, Yeka mengurai, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Dia menjelaskan, surat tanggapan dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Baca juga: Marak Investasi Bodong, Bappebti Perkuat Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi

Surat ini, menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.

Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," ujar Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Terdapat tiga Tindakan Korektif yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.

Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB.

Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.

Baca juga: Rupiah dan IHSG Ditutup Melemah Sore Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com