"Kami sepakat dan sepemahaman perlunya menaikkan permodalan," ujar dia.
Namun demikian, ia mengatakan, rencana aturan penambahan modal untuk perusahaan asuransi dapat dilakukan secara bertahap.
Baca juga: IFG Sebut Penambahan Permodalan Perusahaan Asuransi Bakal Buat Skala Bisnis Tumbuh
Selain itu, penting untuk memastikan besaran penambahan dan periode waktu disepakati bersama perusahaan asuransi.
Pasalnya, perlu diingat pula, perusahaan asuransi pada tahun 2024 harus mempersiapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang merupakan adopsi dari IFRS 17 pada 2025.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap.
Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.
Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.
Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.
Baca juga: Perlunya Kenaikan Permodalan Minimum Perusahaan Asuransi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya