Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Modal Minimum Perusahaan Asuransi, Peningkatan Kapasitas dan Penyehatan Industri

Kompas.com - 19/05/2023, 19:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang besaran modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Langkah ini disebut penting untuk dapat meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi. Di sisi lain, rencana peraturan ini juga akan membuat industri asuransi semakin sehat.

Apponted Actuary Pertalife Insurance Joko Suwaryo mengatakan, saat ini banyak perusahaan sedang menunggu adanya peraturan tersebut.

Ia mengatakan, penting untuk menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi demi menaikkan kapasitas perusahaan.

"Banyak asuransi yang dalam tanda petik curang, karena menerima pertanggungan diambil komisinya aja, kemudian dilempar ke reasuransi. Tidak dia tahan. Kenapa? Karena modalnya kurang," ujar dia dalam konferensi pers Kinerja Pertalife Insurance Tahun Buku 2022, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: IFG Sebut Lembaga Penjamin Polis Bakal Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Asuransi

Ia menambahkan, dengan penambahan modal, perusahaan asuransi akan memiliki kemampuan untuk meretensi (menanggung) risiko sendiri yang lebih besar.

"Jadi kaitannya dengan retensi pertanggungan, jangan sampai perusahaan asuransi terima pertangungan terus dilempar lagi ke tempat lain yang namanya reasuransi," ujar dia.

"Perusahaan asuransi jadi cuma kaya broker kalau kaya gitu, jangan sampai seperti itu, itu perluanya ada peningkatan kapasitas," timpal dia.

Sementara, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, penambahan modal minimum perusahaan asuransi bertujuan agar perusahaan dapat bermain pada skala yang lebih besar.

"Untuk risk retention (menahan risiko) maka perusahaan harus memiliki ekuitas yang besar," ujar dia dalam Konferensi Pers IFG National Conference 2023, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut Hexana menjelaskan, angka defisit impor ekspor jasa asuransi di Indonesia mencapai 1,9 miliar dollar AS.

Hal ini merupakan salah satu hal yang terjadi karena kurangnya permodalan pada perusahaan asuransi di Indonesia.

Dengan begitu, risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi di dalam negeri perlu ditransfer ke perusahaan reasuransi di luar negeri.

"Itulah kenapa perlu penguatan permodalan," tegas dia.

Dari sisi asosiasi, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, upaya regulator menaikkan batas ekuitas merupakan hal yang penting.

"Kami sepakat dan sepemahaman perlunya menaikkan permodalan," ujar dia.

Namun demikian, ia mengatakan, rencana aturan penambahan modal untuk perusahaan asuransi dapat dilakukan secara bertahap.

Baca juga: IFG Sebut Penambahan Permodalan Perusahaan Asuransi Bakal Buat Skala Bisnis Tumbuh

Selain itu, penting untuk memastikan besaran penambahan dan periode waktu disepakati bersama perusahaan asuransi.

Pasalnya, perlu diingat pula, perusahaan asuransi pada tahun 2024 harus mempersiapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang merupakan adopsi dari IFRS 17 pada 2025.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap.

Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

Baca juga: Perlunya Kenaikan Permodalan Minimum Perusahaan Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com