Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara bayar Pajak Motor Online, Simak Langkah dan Syaratnya

Kompas.com - 23/05/2023, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Perlu dicatat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL.

Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com