JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat bayar pajak motor tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara bayar pajak motor dapat dilakukan secara online.
Saat ini, cara bayar pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Namun perlu dicatat, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.
Adapun, beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi JNE
Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Dilansir dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara Registrasi akun SIGNAL
2. Cara login di aplikasi SIGNAL
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN
4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain
5. Cara Pengesahan STNK
Baca juga: Pemeriksaan Tiket Kereta Kini Cukup Melalui Pindai Wajah, Ini Cara Penggunaannya
6. Cara Bayar Pajak Motor Online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor online dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Perlu dicatat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.